Dana alokasi khusus (DAK) di kabupaten Kuningan jadi sorotan



KAB. KUNINGAN, JABAR | Interaksi-News ||  Kegiatan Mega Projek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendidikan 2024 di Kabupaten Kuningan kini mulai digelar dan tengah dalam sorotan berbagai pihak.

Salah satunya sorotan datang dari Seorang Praktisi Hukum Sukendar.SH sekaligus sebagai Pimpinan Kantor Hukum Ratu Adil Cabang Kabupaten Kuningan yang Bermarkas di Jalan Raya Pagundan Desa Pagundan Rt:09/Rw:03 Lebakwangi Kuningan Jabar saat ditemui 'Interaksi-news' di salah satu Cafe daerah Ciawigebang sabtu,(27/7/24)

Sukendar menghimbau kepada sekolah yang menerima program DAK 2024 supaya berhati-hati dalam mengimplementasikan Anggaran bantuan tersebut.
“Kepada semua sekolah penerima Bantuan DAK Fisik 2024 di Kabubaten Kuningan terutama Kepala sekolah dan Komite dalam hal ini sebagai pelaksana kegiatan Swakelola type 4 dengan jumlah anggaran senilai 87,7 milyar rupiah diharap Proporsional dalam setiap pengelolaannya jangan sampai terkesan mencari keuntungan di dalamnya," tegasnya.


Selain itu Sang Praktisi Hukum yang selalu giat Menyuarakan Keadilan menyampaikan, sesuai Amanah  Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pasal 41 ayat 1,  masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di ayat 2, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a,  diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; berikutnya dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta   Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak   Pidana Korupsi.

“Kami berharap sekolah penerima program DAK agar mengedepankan tenaga lokal dengan memberdayakan pekerja di daerah itu sendiri,” ungkap dia.


Lebih jauh Sukendar mengatakan, selain itu libatkan juga peran serta Orang tua Siswa dalam pekerjaannya supaya di berdayakan dan Jangan sampai masyarakat area sekolah penerima hanya menjadi penonton belaka.
“Utamakan Tenaga lokal kalau bisa orang tua siswa yang dipekerjakan, kerjakan sesuai Aturan dan tanpa mengurangi kualitas serta kuantitas yang sudah di tentukan dalam perencanaan," tuturnya.

"Sebagai bagian dari upaya kami dalam membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami akan ikut serta memantau dan turun langsung ke lapangan  untuk memastikan program DAK Fisik Pendidikan Kabupaten Kuningan berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ucapnya. (Heru/din)

Komentar