Pj. Walikota Padangsidimpuan Lantik dan Kukuhkan 42 Kepala Desa




PADANGSIDIMPUAN, SUMUT I Interaksi-News I Pj Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor S.Sos, M.AP melantik dan mengukuhkan pertambahan masa jabatan 42 Kepala Desa (Kades) se-Kota Padangsidimpuan, bertempat di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024).

Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 atas perubahan keputusan Nomor 617/KPTS/2023 sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertera pada pasal 39 dengan bunyi masa jabatan Kedes dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

“Dalam arahannya, Pj Walikota mengatakan bahwa pengukuhan tersebut tentu dapat dijadikan sebagai semangat bagi para Kades untuk memajukan dan mensejahterakan Desa nya masing-masing,” ucap H. Timur Tumanggor.

Selain itu Pj Walikota juga menekankan akan pentingnya peran Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam memajukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Pemdes harus mengetahui dan membantu masyarakat agar lebih sejahtera lagi serta mendukung akan kemajuan Kota Padangsidimpuan,” tegasnya.

H.Timur Tumanggor juga meminta dan mengajak seluruh Kades agar bersama-sama ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mengingat hal itu merupakan agenda Nasional. 

Untuk itu, Pj Walikota tentu berharap agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti dapat berjalan lancar, sukses dan kondusif untuk dapat menghasilkan pemimpin yang amanah sebagaimana yang diharapkan masyarakat dalam memajuan Kota Padangsidimpuan dibandingkan sebelumnya.

Diakhir arahannya, H. Timur Tumanggor berpesan kepada seluruh Kades agar selalu berkomitmen dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta amanah sebagaimana dalam Visi-Misi yang telah mereka ucapkan ataupun janjikan pada masyarakat. (Parlindungan)

Komentar