TAPSEL I Interaksi-News II Kepala Desa (Kades) Haunatas Kecamatan Marancar, Latulanda Hadameon merangkap ketua Kelompok Tani (Poktan) Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur sebagaimana tupoksinya Kepala Desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus Poktan tidak berstatus Pamong Desa.
Informasi dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan Kepala Desa Haunatas Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara diduga membegal kepengurusan lama Poktan Haunatas karena berambisi untuk menjadi ketuanya. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I tertanggal 23 Juli 2024.
Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan dan Surat Kuasa anggota Poktan Hauntas kepada Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah satu korporasi di daerah tersebut.
Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti, Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya oleh sejumlah awak media, Kamis (29/8/2024) mengatakan bahwa Depala Desa merangkap jadi ketua Poktan melanggar aturan karena akan dapat mengganggu atau kurang fokus terhadap kinerjanya sebagai Kepala Desa sebagaimana dalam regulasinya jelas dan ada aturan mainnya.
"Apapun alasannya Kepala Desa dilarang merangkap menjadi ketua Poktan," ucapnya.
Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan Surat Pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, syarat dan ketentuan ataupun aturan dalam mendirikan Poktan jelas ada.
Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) tidak ada satupun yang dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan karena harus melalui musyawarah atau rapat keanggotaan.
Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) harus diakui untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat belum ada sehingga sangat jelas jika di Kab Tapsel tidak ada satupun masyarakat Hukum Adat yang diakui ataupun dapat membuat Surat Pemberitahuan penunjukan langsung pengurus suatu Poktan," jelasnya.
Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Kepala Desa Haunatas Latulanda Hadameon sama sekali tidak ada balasan begitu juga saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, (28/8/2024) tetap saja tidak ada jawaban ataupun balasan namun tanda centang dua dan setelah itu beberapa menit kemudian langsung memblokir nomor Wartawan sehingga berita ini di rilis. (Parlindungan)
Komentar
Posting Komentar