Miris! Diduga Pokir Oknum DPRD Dikerjakan CV. El Faiz Mandiri yang Dipinjam Pakai Adik Kadis Perkim





TAPSEL I Interaksi-News II Proyek Jalan Lingkungan Desa Situmbaga TA. 2024 yang dianggarakan pada APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) diduga merupakan Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) dikerjakan CV. El Faiz Mandiri yang dipinjam pakai oleh saudara kandung (adik) Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kab Tapsel, Martua Raja Sulaiman Harahap.

Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan dikerjakan cuma ditambal saja. Padahal pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp.200 juta. 

CV. El Faiz Mandiri merupakan perusahan di bidang kontruksi yang beralamat dilingkungan IV Kelurahan Timbangan terungkap diduga dipinjam pakai oleh saudara kandung Kadis Perkim Kab Tapsel sebagai pihak pelaksana pada pekerjaan proyek tersebut. Selain itu, Proyek Cor Rabat Beton tersebut diduga merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota DPRD atau dengan kata lain Pokir.

Menurut keterangan saudara kandung Kadis Perkim Kab Tapsel isinial A bahwa Proyek Jalan Lingkungan Desa Situmbaga pihaknya melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai kontrak dengan cara ditambal di atas jalan Cor Rabat yang lama. 

"Sesuai kontrak pekerjaan memang ditambal saja, sementara CV. El Faiz Mandiri dipinjam kepada FR yang diduga merupakan ketua sebuah wadah organisasi kontraktor," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CV. El Faiz Mandiri telah memiliki banyak riwayat dalam memenangkan proyek Lelang dan Penunjukan Langsung dari pemerintah. Memang perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi namun sudah lima proyek yang dikerjakan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

Adapun kelima proyek temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang di kembalikan CV. El Faiz Mandiri sbb: 
1.Proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Jalan Provinsi-Huta Rakyat Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH) sebesar Rp. 54.715.001,-
2.Peningkatan Jalan Nasional Paya Sumanggal sebesar Rp. 41.169.651,-
3.Peningkatan Jalan Jurusan Tandosan-Galanggang Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH) sebesar Rp. 16.445.519,-
4.Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Jalan Nasional Amborlang-Aek Saba sebesar Rp. 4.155.447,-
5.Peningkatan Jalan Menuju SMU Plus Sipirok senilai Rp. 40.827.778,-
Dari kelima proyek temuan tersebut, atas kerugian negara saat itu sudah dikembalikan oleh direktur CV. El Faiz Mandiri Muhammad Yusuf Siregar.

Hasil investigasi dilapangan, sejumlah proyek Jalan Cor Rabat Beton Dinas Perkim Kab Tapsel di Kecamatan Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur, beberapa terlihat dalam kondisi rusak, bahkan berdasarkan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara selalu menjadi langganan temuan setelah dilakukan Uji Mutu atau Polmed pada proyek Dinas tersebut.

Dikutip dari berbagi sumber, pada TA. 2023 CV. El Faiz Mandiri tercatat sebagai pemenang Lelang Proyek Peningkatan Jalan Penyanggar Sidogap-Dogap Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 497.253.594,- dengan penunjukan langsung belum termasuk catatan.

Namun setelah ditelusuri alamat CV. El Faiz Mandiri sebagaimana yang tertera di dalam laman LPSE Kab Tapsel, ternyata tidak ada alamat perusahan tersebut di Lingkungan IV Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpun.

Terkait hal tersebut, ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak, Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya, Kamis (29/8/2024) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan yang diduga memiliki alamat yang tidak jelas dalam memenangkan berbagai Lelang Proyek di Kab Tapsel dan Kota Padangsidimpuan. 

Sebab, menurut catatan dari hasil invstigasi LSM Waktu Indonesia Bergerak, beberapa perusahan yang diduga memiliki alamat yang tidak jelas seperti CV. FC, CV. SGL, dan ada juga bentuk persero terbatas yang beralamat di Sitinjak Kecamatan Angkola Barat dan di Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kab Tapsel. 

"Perusahaan-perusahaan tersebut tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha," tegas Burhanuddin. (Parlindungan)

Komentar