Padangsidimpuan | InteraksiNews.com ||
Kepala desa Ujung Gurap Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua diminta transparan terkait pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa serta insentif tambahan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan data, penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban. Diantaranya, kegiatan fisik yang diduga harga satuan bahan dan barang tidak mengacu Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, tetapi mengacu peraturan Walikota Padangsidimpuan tentang SSH (Standar Satuan Harga). Adapun kegiatannya adalah pemeliharaan jalan permukiman senilai Rp.128.005.000, pemeliharaan jembatan milik desa Rp.70.966.600.
Selain itu, program nasional ketahanan pangan sebesar Rp.125.727.800 diduga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain dugaan penyimpangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2024 Desa Ujung Gurap modusnya sama dengan kasus tahun 2023, kata ketua WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Kota Padangsidimpuan Elvan Efendi, selasa (24/1/2024)
Lebih jauh Elvan mengungkapkan, Desa Ujung Gurap tercatat dalam lampiran peraturan menteri keuangan sebagai desa penerima tambahan insentif dana desa yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp255.750.000. Namun hal tersebut dinilai janggel karena penerima tambahan insentif Dana Desa dinilai berdasarkan kriteria yang telah diatur oleh kementerian keuangan.
Ditambahkan Elvan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Tambahan Insentif Dana Desa Ujung Gurup Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ke APH (Aparat Penegak Hukum), pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepdes Ujung Gurap Abdul Rahim Dalimunthe belum berhasil dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Tambahan Insentif Dana Desa tahun anggaran 2024. (JR)
Komentar
Posting Komentar