Padangsidimpuan - Interaksinews.com II Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Raya Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) bersama masyarakat Marancar, Sipirok dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa (unras) damai ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jum'at (31/01/25).
Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi Mara Halim Harahap mengatakan, dimana merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan hingga menyebabkan luka ringan dan luka berat.
"Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab Tapsel dinilai tidak masuk akal sebagaimana dalam pasal 183 KUHAP terdapat minimal dua alat bukti untuk duduknya suatu perkara," ucap Mara Halim.
Lanjut Mara Halim, terkait permasalahan antara ESS dengan PT. SAE beberapa waktu lalu, DPC GRIB JAYA Kab Tapsel melayang surat tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor 005/GRIB JAYA/I/2025 kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan untuk pemberitahuan aksi unjuk rasa damai.
Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, GRIB JAYA Kab Tapsel bersama masyarakat menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai bentuk dukungan moril kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) di Indonesia agar tidak ada Intervensi,
"ESS adalah orang baik, anggota DPRD Kab Tapsel yang terhormat dan juga pejuang rakyat, bukan pelaku tindak pidana," ungkapnya.
Selain itu, Mara Halim juga mendesak PN Padangsidimpuan khususnya majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut agar bersikap tegas dalam menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku,
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan ESS dari segala dakwaan dalam.putusan," tegas Mara Halim.
Menyikapi aksi unjuk rasa damai tersebut, salah seorang masyarakat bernama Sutan Khasahatan dengan didampingi Rahmad Kurnia mengatakan sekaligis meminta kepada majelis hakim agar membebaskan ESS dari segala tuntutan.
"Saya berharap masyarakat yang ikut aksi unjuk rasa damai ini dapat menahan diri sampai kita mendapat putusan dari pihak Pengadilan karena pihak pengadilan telah memberikan janji kepada kita dengan tenggang waktu yang disampaikan sampai pukul 17:00 WIB," tandasnya. (Parlindungan)
Komentar
Posting Komentar