Kejaksaan Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan PT. TSM


Tapanuli Selatan - Interaksi News ||
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tabagsel meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar lebih serius menangani dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Pabrik Kapur Tohor dan Pembangunan Kandang Ayam Petelur PT. TSM (Tapanuli Selatan Membangun).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak agar Kejaksaan dapat bertindak lebih serius dan transparan dalam penanganan perkara ini. Sabtu, (29/3/2025)

Dedi Saputra dari LSM Trisakti yang tergabung dalam koalisi mengatakan, pengusutan kasus proyek bernilai miliaran rupiah harus dilakukan. Korps adyaksa diharapkan tak ragu memanggil dan memeriksa yang siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus di PT. TSM (Tapanuli Selatan Membangun) tersebut . "Kami percaya kejaksaan telah menemukan peristiwa pidana korupsi dalam kasus ini", pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tabagsel menemukan dugaan konflik kepentingan Pembangunan Pabrik Kapur Tohor dan Pembangunan Kandang Ayam Petelur PT. TSM (Tapanuli Selatan Membangun) di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tabagsel merasa janggal setelah membaca laporan keuangan PT. TSM (Tapanuli Selatan Membangun). Kemudian dilakukan penelitian dan  ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak mengikuti standar yang sebenarnya. Padahal, pengadaan barang dan jasa itu harus dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain penyimpangan pengadaan barang dan jasa, masih banyak ruang gelap yang memungkinkan terjadinya penyimpangan di perusahaan plat merah tersebut. Termasuk kebenaran sewa lahan dan biaya operasional lainnya. 

Perusahaan yang digadang-gadangkan akan menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena akan menghasilkan laba sebesar Rp 20 miliar per tahun diluar pendapatan deviden dari PT. ANA (Artha Nugraha Agung). Namun perusahaan tersebut diduga tersandung masalah hukum. (jc)

Komentar