Kembali Menghangat, Terkait Kasus Kepala Desa Pabuaran Kecamatan Suka Makmur, Siapa Penyebar Berita Hoax...?


Interaksinews.com - Bogor || Dugaan Persoalan kasus Kepala Desa (Kades) Pabuaran, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Bogor, mulai hangat kembali ketika ada beberapa media online yang memberitakan tentang steatment orang yang mengaku Kuasa Hukum Kades Pabuaran dan menyatakan kalau berita yang menyudutkan Kades Pabuaran adalah berita hoaxs.(28/3/25).

Dalam hal ini H. A. Yusup selaku pemilik media online angkat bicara mengenai hal tersebut.
“yang di maksud dengan Kuasa Hukum Kepala Desa ( Kades ) Pabuaran, dengan dengan adanya berita Hoaxs, itu berita yang mana”.?!

Kami membuat berita berdasarkan keterangan dari Nara sumber di sertai dengan fakta dan bukti yang ada, kami berharap kepada orang yang mengaku Kuasa Hukum Kades Pabuaran dalam hal ini Rohmat Selamat SH M Kn yang juga Ketua DPC PWRI Bogor Raya, sebelum menyatakan sikap atau membuat steatment sebaiknya konfirmasi dan klarifikasi dulu ke semua pihak, karena ini menyangkut persoalan hukum dan nama baik, jika memang kami terbukti membuat berita hoaxs silahkan tempuh jalur hukum.

Apabila di perlukan kami dari beberapa Insan Media sudah menyiapkan Kuasa Hukum terhadap Sb rekan wartawan yang diduga oleh Kades Pabuaran menyebarkan berita hoaxs, yang menyudutkan dirinya.

Dan ini semata mata untuk membela sesama profesi agar tidak ada lagi wartawan yang di intimidasi dalam menjalankan profesinya, ucapnya.

Disisi lain SB selaku wartawan yang di anggap membuat berita hoaxs juga menambahkan, terkait adanya pemberitaan mengenai steatment Kuasa Hukum Kades Pabuaran itu semua hanya sanggahan seolah- olah berita yang Kami buat hoaxs, justru malah sebaliknya, yang memberitakan dari beberapa media online mengenai pernyataan sikap Kuasa Hukum Kades Pabuaran, malah justru mereka yang membuat berita hoaxs.

Termasuk yang mengaku kuasa Hukum Kades Pabuaran, itu tidak pernah konfirmasi ke saya kenapa kemudian membuat steatment seolah-olah berita hoak, maka saya anggap mereka ambil kesimpulan sendiri.

Terkait dilaporkan, saya lihat panggilan dari Polres pasal yang dikaitkan pasal 310 dan 335,  mengenai produk jurnalistik dan mengancam dengan benda tumpul di depan orang, itu semua fitnah karena saya ketemu baru dua kali dengan Kades Pabuaran DA,di Rumah Makan Bebek Ato daerah Sentul dan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor ruang Komisi A, dan saya mempunyai bukti dan saksi terkait permasalahan ini.ungkap Sb mengakhiri.
(Jhon M & Tim)

Komentar