Save Akal Sehat : Sikap Tegas Aktivis Lingkungan Hidup Tolak Alih Fungsi Lahan Di Kawasan Puncak Pancawati
Interaksi-news.com - Cibinong, Bogor. || [28/3 18.32] #Save Akal Sehat: Sikap tegas pernyataan dari sekelompok aktivis penggiat lingkungan hidup menyoroti kasus dugaan terjadinya alih pungsi lahan perkebunan menjadi spot - spot resort hotel mewah dan vila pariwisata di desa Pancawati, desa Bojong Murni, desa Cibedug dan desa. Cimande kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
A.Hidayat.ST Kepada media mengatakan
terkait dengan adanya dugaan terjadinya alih pungsi lahan yang seharusnya menjadi wilayah perkebunan pertanian di desa Pancawati tersebut, mendapat sorotan serius bagi beberapa orang aktivis lingkungan hidup.
Berdirinya bangunan resort vila mewah yang di jadikan tempat wisata penginapan di bawah lereng kaki gunung Pangrango Caringin Kabupaten Bogor.
Perubahan alih pungsi lahan yang menurut para aktivis ini telah terjadi dugaan kesalahan prosedur dalam memberikan perizinan berdirinya bangunan resort vila di sana yang disebabkan dugaan dengan mudah meloloskan permohonan perizinan oleh pihak Pemkab Kabupaten Bogor.
Pasalnya melihat dari sisi sejarah asal muasal sejarah status lahan di wilayah Caringin Kabupaten Bogor tersebut berasal dari pemegang HGU PT.Redjo Sari Bumi yang dikenal dengan nama tempat perkebunan perternakan Tapos.
Diera orde baru Presiden Soeharto Tapos adalah kawasan perkebunan pertenakan yang dikelolah oleh PT.Redjo Sari Bumi ada di desa Pancawati, desa Bojong Murni, desa Cibedug dan desa. Cimande kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Pada saat tahun 2010 masyarakat di empat desa tersebut diwilayah kecamatan Caringin melakukan perlawanan kepada pihak managemen pengelolah HGU PT.Redjo Sari Bumi, dengan mencoba menggarap lahan - lahan tersebut yang masih dikuasai oleh PT.Redjo Sari Bumi.
Peristiwa itu terjadi setelah rezim orde baru Soeharto jatuh dari kursi presiden pada tahun 1998 lalu.
Peristiwa pengambilan tanah - tanah HGU di Tapos yang dilakukan oleh orang - perorang masyarakat petani pemggarap saat itu sempat terjadi bersitegang dengan petugas di HGU PT .Redjo Sari Bumi (Tapos).
Berdasarkan hal tersebut, membua tokoh - tokoh masyarakat disana bersama - sama dengan pihak pemerintahan desa disana bersama - sama meminta kepada .DPRD Kabupaten Bogor untuk dapat memperjuangkan keinginna masyarat di sana untuk dapat memperoleh garapan tanah HGU di Tapos.
Proses panjang tersebut berlangsung dengan menghasilkan keputusan pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN pada tahun 2016. Kementrian ATR/BPN memberikan produk redistribusi sertifikat ex HGU PT.Redjo Sari Bumi untuk diberikan kepada masyarakat petani penggarap di empat desa, Pancawati, desa Bojong Murni, desa Cibedug dan desa. Cimande kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tersebut sebanyak 2.275 lembar sertifikat untuk masyarak di empat desa tersebut.
Nah kenyataanya saat ini lahan - lahan yang awalnya merupakan kawasan perkebunan pertanian di desa Pancawati, desa Bojong Murni, desa Cibedug dan desa. Cimande kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
itu telah beralih pungsi menjadi bangunan resort vila dan tempat wisata mewah akibat adanya alih pungsi lahan yang berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek BPN) adalah analisis teknis yang berisi penatagunaan tanah. Pertek BPN meliputi syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Pertanyaanya apakah terbitnya Pertek itu yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor ini yang merupakan alas dasar untuk meloloskan perizinan bangunan di kawasan perkebunan pertanian di desa itu diketahui pihak Kementrian ATR/BPN Pusat tidak ?. Ini yang harus didalami lagi oleh kita sebagai aktivis lingkungan hidup dalam membuka tabir terjadinya alih pungsi lahan di sana, sebab soal alih pungsi lahan itu ada aturan yang dituangkan di
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi
[30/3 13.14] Bogor eljonmanik037: Peraturan Daerah RT/RW Kabupaten/Kota.
Kalau ternyata terbitnya Pertek tidak diketahui oleh pihak Kementrian ATR/BPN pusat, lalu atas dasar apa Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dapat mengeluarkan Pertek tersebut.
Ini menjadi sangat aneh kalau dasar alas hak tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari produk registrasi konversi lahan ex HGU tersebut dapat di ajukan permohonan alih pungsi lahan, padahal sudah jelas di dalam lembaran sertifikat regis tersebut tertera tulisan yang berisikan larangan selama dalam waktu 10 tahun lahan tersebut sejak diterbitkan sertifikatnya itu pada tahun 2016 tidak dapat di perjual belikan maupun di oper alihkan kepada pihak ketiga, baik secara secara sebagian luas tanah tersebut maupun secara keseluruhan luas tanah tersebut yang diberikan kepada petani penggarap, lalu atas dasar apa Pertek itu bisa dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kan sudah jelas dipaparkan di dalam lembaran buku sertifikat itu kalau selama 10 tahun tidak dapat di oper alih pungsikan lahan itu menjadi peruntukan bangunan resort vila mewah yang merupakan kepentingan bisnis saja, itu sipatnya kepentingan ekonomis pribadi maupun perusahaan, jauh dari manfaat yang bersifat masal seperti untuk meningkatkan pendapatan hidup layak bagi para petani yang memanfaatkan tanah tersebut ada didesa Pancawati, desa Bojong Murni, desa Cibedug dan desa. Cimande kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, untuk perkebunan pertanian yang hal ini menjadi dasar pemerintah memberikan tanah ex HGU untuk membuka manfaat atas tanah tersebut untuk menunjang program pemerintah dalam hal ketahanan pangan.
Ya kalau menurut saya baiknya pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN dapat meninjau kembali kesana, kalau perlu diaudit oleh Kementrian ATR/BPN untuk mendata ulang lahan - lahan tersebut kenapa dapat terjadi kasus alih pungsi lahan di Desa Pancawati, Cimande, Bojong Murni, dan Desa Cibedug Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor menerima sertifikat tanah sebanyak 2275 diberikan kepada warga desa petani pemggarap melalui program Prona, Proda, UKM, dan Wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, di Lapangan Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan guna memakmurkan petani, memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah masyarakat, dan mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ribuan sertifikat yang diberikan melalui program reforma agraria itu merupakan surat kepemilikan tanah atas lahan seluas 234 hektare untuk meningkatkan ekonomi para petani guna menunjang program pemerintah untuk ketahanan pangan.
Sebab hal ini harus secepatnya di atasi mengingat kawasan tersebut merupakan area yang menjadi pusat resapan air hujan di bagian Hulu, kan posisi titik geografisnya tanah tersebut di lereng gunung pangrango, kawasan itu adalah area hutan tadah hujan sumber resapan air, kalau lahan tersebut sudah dipenuhi oleh bagunan resort vila mewah ini akan dapat terjadi bencana banjir di bagian Hilir sungai kan. Sebab daya resapan air dikawasan tersebut sudah tidak dapat lagi meresap air hujan secara sempurna, oleh karenanya air hujan akhirnya akan deras turun ke Hilir yang merupakan pintasan air dari Hulu ke Hilir.
Belum lagi dibagian wilayah Hilir banyak sekali bangunan - bangunan berupa rumah dan kios yang berdiri di atas tanah milik negara, bagunan itu banyak berdiri di sepadan sungai (GSS) hal ini menjadi krusial juga, sudah dibagian Hulunya rusak oleh bangunan - bangunan resort dan vila, di Hilirnya juga terhambat aliran pintasan airnya, ya kalau sudah begini sudah pastilah bencana banjir akan datang melanda di beberapa wilayah penyanggah Kabupaten Bogor, seperti di wilayah Bekasi, Tangerang, Depok dan Jakarta akan menjadi imbas dari kasus ini.
[30/3 13.15] Bogor eljonmanik037: Hal ini akan sangat berbahaya kalau dibiarkan bangunan - bangunan yang berdiri dikawasan Hulu tidak di tertibkan maka bencana alam berupa banjir akan terus terjadi.
[28/3 18.34] #Save Akal Sehat: Ditambahkan juga oleh Hidayat bahwa dalam waktu dekat ini setelah hari raya idul Fitri akan secepatnya memberikan data - data terjadinya alih pungsi lahan ke Gubernur Jawa Barat, untuk memberikan masukan bahwa ada titik - titik lokasi yang diduga telah terjadi alih pungsi lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar