Diduga Melawan Hukum, Kasatpol PP Tapsel Angkat THL Setelah Disahkan UU ASN


Tapanuli Selatan - Interaksi News  || Carut-marut pengangkatan tenaga honorer atau tenaga harian lepas di Kabupaten Tapanuli Selatan terus bergulir. Salah-satunya di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 55 orang tenaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diangkat menjadi tenaga honorer. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN..

Kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik, kata divisi monitoring dan analisis anggaran Trisakti Elvan, Sabtu (18/4/2025).

Kemudian di ungkapkan Elvan , dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa, “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya.

Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPK atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN ada diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, ucapnya.

Dijelaskan Elvan, sebelum lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, sudah ada Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lainnya di instansi pemerintah. Namun kenyataannya, setelah lahirnya aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Selatan tetap melakukan pengangkatan 55 orang tenaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang digaji menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Nah, pertanyaan yang timbul, apa urgensi dan motivasi Kasatpol PP Tapanuli Selatan Jhoni Gumansi Nasution merekrut 55 orang tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas. Padahal sudah ada dua aturan yang sudah melarangnya.

Akibat dari perbuatan itu, ada potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. "Ada aturan yang melarang, kemudian Kasatpol PP masih melakukan pengangkatan tenaga honorer. Kami menilai ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini", pungkasnya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kasatpol PP Jhoni Gumansi Nasution belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp. (jc)

Komentar