Pekerja PT Selo Bumi Kuari Laporkan Dugaan Pemotongan Upah ke Disnaker Sumedang


Sumedang – interaksinews.com || Seorang operator alat berat di PT Selo Bumi Quarry, Agus, melaporkan dugaan pemotongan upah ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumedang. Laporan ini disampaikan pada Jumat, 25 April 2025, setelah ditemukan ketidaksesuaian antara upah yang diterima Agus dan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Agus mengaku menerima upah bulanan sebesar Rp3.750.000, sementara perusahaan melaporkan nominal Rp4.482.914, menyisakan selisih sekitar Rp700.000.

Agus, yang didampingi oleh kuasa hukum dari Divisi Investigasi DPD GMBI Sumedang, Ujang Supriatna, menyatakan bahwa meskipun upaya mediasi internal telah dilakukan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi yang memadai. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, namun tidak ada tanggapan yang jelas,” ujar Ujang.

Nurhayati, S.H., kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena perusahaan dinilai tidak transparan dalam memberikan penjelasan terkait pengupahan pekerja. "Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Disnaker Sumedang Akan Tindaklanjuti

Perwakilan Disnaker Sumedang, Bambang Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak sebagai langkah awal penyelesaian. Jika klarifikasi tidak memadai, mediasi lebih lanjut akan dilakukan. “Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan atau bahkan kepolisian jika ditemukan unsur pidana,” ujar Bambang.

Proses penyelesaian kasus ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal satu bulan, tergantung pada kesiapan dan itikad baik kedua belah pihak. "Kami berkomitmen untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka secara adil," tambahnya.

Pelanggaran Pengupahan Masih Mungkin Terjadi

Meskipun perselisihan mengenai upah jarang dilaporkan di Kabupaten Sumedang, Disnaker mengakui bahwa pelanggaran pengupahan, seperti tidak sesuai dengan UMK, masih dapat terjadi. Bambang Setiawan mengimbau perusahaan-perusahaan di Sumedang untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan guna menjaga kesejahteraan pekerja dan kelancaran operasional perusahaan.

Upaya Konfirmasi Media Ditolak

Pada Jumat, 23 April 2025, awak media mencoba mengonfirmasi pihak PT Selo Bumi Kuari terkait laporan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut gagal karena akses ke kantor perusahaan diblokir oleh petugas keamanan dan tidak ada perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Selo Bumi Kuari belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan dan dugaan pemotongan upah yang terjadi. (Dadang).

Komentar