Terungkap, DinkesTapsel Paling Banyak Angkat THL Pasca Disahkannya UU ASN


Tapanuli Selatan - InteraksiNews ||  Carut-marut pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) di Kabupaten Tapanuli Selatan terus menuai sorotan, khususnya di Dinas Kesehatan. Pengangkatan THL pasca lahirnya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga gaji yang dibayarkan  berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan data, Pemkab Tapanuli Selatan mengangkat sebanyak 596 Tenaga Harian Lepas yang tersebar di OPD dan Kecamatan. Sebanyak 279 THL (Tenaga Harian Lepas) berada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Para THL tersebut ditempatkan di Rumah Sakit Umum Sipirok sebanyak 9 orang, Rumah Sakit Umum Pintu Padang 66 orang dan Puskesmas yang berada di Tapanuli Selatan, selebihnya ditempatkan di Dinas Kesehatan, kata peneliti LSM Trisakti Efendi, selasa (8/4/2024).

Dijelaskan Efendi, pengangkatan tenaga medis baru di Dinas Kesehatan paling banyak ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Pintu Padang dan Puskesmas besar. Alasannya, rumah sakit tersebut merupakan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), padahal BLUD tidak ada di Tapanuli Selatan. Hal itu dapat dibuktikan karena belum ada perda tentang BLUD, sehingga RSUD dan Puskesmas di Tapanuli Selatan tidak menjadi rujukan pasien. 

Sebenarnya, Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah ada larangan pengangkatan tenaga honorer. Hal tersebut tercantum dalam pasal 96 "PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarangan mengangkat tenaga honorer atau sebutan lainnya di instansi pemerintah. Kemudian didalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 menyatakan pegawai non ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. 

"Pertanyaan yang timbul, apa urgensinya Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merekrut tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas tersebut. Padahal sudah ada dua aturan yang melarangnya. Akibatnya, masyarakat yang jadi korban pejabat pemerintah Tapanuli Selatan", ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Trisakti mempertanyakan motivasi Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan melakukan pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) tersebut. Ternyata setelah dilakukan investigasi dilapangan ada dugaan permintaan uang pelicin bervariasi antara Rp.30.000.000,- sampai Rp.40.000.000. Ada juga dugaan oknum DPRD yang berperan sebagai agen memasukkan THL (Tenaga Harian Lepas) yang  bekerja di Puskesmas Angkola Sangkunur, RSUD dan puskesmas lainnya. 

Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan dr. Rudi Iskandar, M,Kes melalui sekretaris Suryadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak ada tanggapan. (jc)

Komentar